CIANJUR NEWS- Hingga 12 Oktober 2024, 46 dugaan pelanggaran telah disampaikan kepada Bawaslu Jabar terkait kampanye Pilkada Serentak 2024. Kepala desa diduga membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Usep Agus Zawari, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, menyatakan bahwa 46 dugaan ini terdiri dari 34 laporan dan 12 temuan.
Pada Rapat Koordinasi Bawaslu terkait pemilihan serentak di Jabar 2024, Kamis, 17 Oktober 2024, Usep menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, 29 dugaan telah diregistrasi, 8 tidak diregistrasi, 4 dalam kajian awal, dan 5 perlu diperbaiki. Usep menyatakan bahwa salah satu kasus yang dibahas di Bawaslu dan dikirim ke polisi di Kabupaten Cianjur adalah kasus di mana seorang ASN diduga melakukan kampanye.
Ada kemungkinan bahwa ASN di Cianjur membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon. Dia mempromosikan calon tersebut di kelas. Usep menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini telah diserahkan kepada kepolisian untuk membekukan. Sementara itu, laporan baru -baru ini diterima oleh Bawaslu terkait Pemilihan Gubernur Jabar 2024 di Kabupaten Subang.
Usep menyatakan, “Berdasarkan kajian Bawaslu, dugaan ini merupakan tindakan pidana yang tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu". [Nada]***
0 Comments