CIANJUR NEWS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dua di antaranya adalah direktur LPEI yang diduga menerima fee berkedok ‘uang zakat’ dari para debitur. Skandal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan bahwa istilah ‘uang zakat’ digunakan sebagai kode untuk menarik fee sebesar 2,5% hingga 5% dari kredit yang diberikan.
“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya ‘uang zakat’ ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Selain bukti dari keterangan saksi, KPK juga mengantongi barang bukti elektronik serta hasil asset tracing yang menguatkan dugaan adanya praktik suap dalam proses pencairan kredit di LPEI.[Rahma/Cianjur]***
0 Comments